Wadaw, Sakit Hati Batal Nikah Wanita Ini Teror Mantan Tunangan, Kirim 400 Orderan Fiktif ke Rumahnya

Selasa 30-01-2024,13:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

“Keluarga saya dengan dia sudah dekat dan sudah saling mengunjungi. Dia janji mau nikahin saya bulan Oktober 2023 tapi malah diingkari dan dibatalin secara sepihak,” Lanjutnya.

Tersangka juga bercerita sakit hati karena kesuciannya telah direnggut oleh korban. Bahkan saat sedang sakit, pelaku NMS ini mengaku dipaksa untuk melayani korban yang merupakan mantannya itu.

“Tidak cuma karena gagal nikah, saya sakit hati sama Syahrul juga karena dia telah merenggut kesucian saya. Pernah saat itu saya masih sakit tapi dipaksa Syahrul untuk melayani nafsunya, kalau saya tolak, dia langsung marah,” Ungkap Pelaku.

Di Depan para petugas dan awak media, pelaku menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya yang telah membuat resah.

BACA JUGA:Persiapan Menuju WBK, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Rapat Pembangunan Zona Integritas

“Saya menyesali perbuatan saya yang telah membuat resah warga dukuh Kendayaan desa Karangayu kecamatan Cepiring. Dan saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya,” Ujarnya

Seperti mengutip dari unggahan instagram @txt.viral, dikutip pada Selasa, 30 Januari 2024, video yang menampilkan video konferensi pers di Mapolres Kendal.

Dalam video terlihat pelaku memakai masker dan menggunakan baju tersangka berwarna orange, dengan tangan diborgol serta didampingi polisi. Ia menjawab setiap pertanyaan yang diajukan. 

Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, bahwa tersangka melakukan aksinya sejak September 2023 hingga Januari 2024 dengan motif sakit hati dan dendam. 

BACA JUGA:Begini Nasib Pengamen di BKB Palembang yang Viral Ludahi Wisatawan Gegara Tidak Diberi Uang

Adapun tersangka melakukan orderan fiktif dengan cara menggunakan foto KTP milik korban.

"Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi karena korban merasa tidak pesan barang namun barang berdatangan dengan data nama pemesan korban. Pemesanannya menggunakan data diri korban berupa foto dari KTP milik korban," Ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai  pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (*)

Kategori :