"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ucap Aqil.
Sebagai informasi sebelumnya, BPJPH Kemenag sudah menyediakan 1 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha.
Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) ini mulai diakses pada 2 Januari 2023 lalu dan bisa diikuti sepanjang tahun.
Diinformasikan besaran denda administratif yang akan dikenakan paling banyak yakni sebesar Rp2 miliar.
BACA JUGA:Kecantikan Dalam Islam, 7 Produk Serum Halal dari Wardah
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hingga hasil sembelih dan jasa penyembelihan merupakan penahapan pertama.
Nanti pada tahap selanjutnya, pemerintah akan mewajibkan untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang mana dimulai dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.
Kemudian bagi produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2029.
Sementara untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika dimulai sejak 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2034.
BACA JUGA:Kecantikan Dalam Islam, 6 Produk Cleanser Halal dari Wardah
Untuk produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis dan sebagaimana juga akan masuk pada daftar penahapan kewajiban sertifikat halal berikutnya.
Itulah informasi seputar tiga produk yang wajib bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.