Pria Rejang Lebong ini Viral, Masih Kecil Begal Ambulance, Sudah Besar Begal Motor, Sekarang Jalannya Pincang

Rabu 17-01-2024,14:47 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Sehingga jika ada korban yang ingin melaporkan kejadian tersebut, dipersilahkan melaporkannya pada Unit Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

"Pelaku kan sudah kita amankan, jadi silahkan jika memang ada korban yang ingin melapor. Karena jika memang terbukti DW ini terlibat kasus begal ambulance,” tamabahnya. 

“DW bisa dikenakan pasal split dengan ancaman hukuman secara berlapis. Karena untuk kasus begal yang terbaru ini saja, DW terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," singkatnya.(*)

Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :