Pilu, Warga Lampung Seberangi Sungai Bawa Jenazah, Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

Rabu 17-01-2024,15:15 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LAMPUNG, LINGGAUPOS.CO.ID - Kisah pilu datang dari warga Lampung yang selalu seberangi sungai bawa jenazah untuk dimakamkan, sudah puluhan tahun terjadi. Berikut informasi selengkapnya.

Viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah warga berenang di aliran sungai demi membawa jenazah ke tempat pemakaman umum (TPU).

Seperti mengutip pada instagram @lampunggehnews, yang dikutip pada Rabu, 17 Januari 2024, dalam unggahan tersebut terlihat beberapa orang yang sedang membawa jenazah berenang  melewati sungai.

Adapun dalam unggahan tersebut juga disertai kalimat yang menjelaskan apa yang terjadi di balik gambar jenazah dan orang-orang yang berenang itu.

BACA JUGA:Seorang Fotografer Berhasil Mengabadikan Foto Dua Penguin yang Saling Berpelukan

“Cerita warga Lampung sebrangi sungai bawa jenazah, sudah puluhan terjadi” Tulisnya.

Diketahui dari video yang beredar, disebutkan jika puluhan warga yang nekat menyebrangi sungai demi mengantarkan jenazah untuk dimakamkan.

Peristiwa tersebut rupanya terjadi di Desa Pemerihan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Dalam video juga terlihat aliran air sungai yang cukup deras dan dalam. Bahkan, warga  yang berenang harus dibantu dengan tali agar warga dan jenazah yang diseberangkan tidak hanyut.

BACA JUGA:Mitos Ibu Hamil Harus Bawa Peniti dan Gunting, Apa Hukumnya

Adapun jenazah yang dibawa itu ditutupi dengan kain penutup keranda yang berwarna hijau, sementara jenazahnya diletakkan di atas ban ukuran besar.

Peristiwa tersebut terjadi di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Selasa 16 Januari 2024.

Yang lebih mengejutkan, peristiwa tersebut rupanya bukan kali pertama terjadi, melainkan kondisi memprihatinkan itu sudah terjadi  puluhan tahun lalu.

Penyebab utamanya ialah dikarenakan tidak adanya akses jembatan bagi warga menuju tempat pemakaman umum (TPU).

BACA JUGA:Jual Anak Bawah Umur, Mucikari dan Pengguna Jasa di Bandar Lampung Diringkus

Kategori :