Koper Airwheel Mulai Tidak Diizinkan Masuk Kabin Pesawat

Selasa 16-01-2024,11:30 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

7. Material radioaktif;

8. Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya;

9. Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.

10. Kendaraan kecil yang menggunakan baterai lithium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun Bagasi Terdaftar.

BACA JUGA:Viral Foto Lawas Capres dan Cawapres 2024 Waktu Muda dan Sekarang, Gemoy Bikin Salfok

11. Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pemukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan;

12. Semprotan bela diri: Gas air mata dan semprotan asam fosfor

Koper Airwheel ini didukung oleh baterai lithium atau umumnya dikenal sebagai Smart Baggage, yang mencakup mesin, power bank, GPS, GSM, Bluetooth, RFID atau teknologi Wi-Fi.

 Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Airwheel yang diterima sebagai berikut.

BACA JUGA:Banjir Musi Rawas Makan Korban Jiwa, Pelajar MTs Muara Kelingi Tewas Tenggelam

1. Bagasi kabin:

- Baterai Lithium tidak boleh melebihi 160 Wh.

- Baterai Lithium harus dapat dilepas, tetapi diizinkan untuk tetap terpasang di dalam perangkat.

- Bagasi ini harus berada dalam tunjangan bagasi kabin.

BACA JUGA:Turun ke Lokasi Banjir di Musi Rawas, Ini yang Dilakukan Kapolres AKBP Andi Supriadi

- Semua fungsi transmisi (contoh: Pelacak GPS, Bluetooth, Wifi) harus mematuhi batasan PED di Kartu Informasi Penumpang Penumpang.

Kategori :