Seperti yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Muncar IPDA Oky Heru Prasetyo. “Kami coba cek di beberapa CCTV dan minta keterangan saksi," Ucapnya.
Selanjutnya, kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan ibu kandung yang diduga tega membuang buah hatinya itu.
Terduga pelaku pembuangan bayi diketahui merupakan seorang pelajar SMP (Sekolah Menengah Pertama) yang berusia 14 tahun.
Ia ditangkap bersama dengan teman yang membantu persalinannya. Seperti yang diungkapkan oleh Kompol Akhmad Ali Masdukit.
BACA JUGA:Kecam Jerman yang Bela Israel, Namibia: Pelaku Genosida Tidak Belajar Sejarah
“Ibu bayi ini bersalin sendiri di kamar mandi rumahnya, dibantu oleh temannya” Jelasnya.
Selanjutnya, setelah melahirkan, pelaku meminta tolong kepada temannya untuk membantu membuang bayinya di sekitar Kecamatan Muncar.
“Pelaku kemudian meminta bantuan D untuk membuang bayinya di wilayah Kecamatan Muncar,” Lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 304 subsider Pasal 305 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.