Lampu Kuning pada Traffic Light Bukan Hati-hati, Berikut Arti yang Sebenarnya

Minggu 14-01-2024,12:40 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID – Hampir di setiap persimpangan di kota besar terdapat lampu Traffic Light. 

Apa itu? Traffic Light merupakan lampu yang digunakan  mengatur kelancaran lalulintas di suatu persimpangan. 

Caranya dengan memberi kesempatan pengguna jalan masing-masing arah untuk berjalan secara bergantian.

Ada 3 lampu dengan warna berbeda pada Traffic Light terpasang di setiap persimpangan. 

BACA JUGA:Pelanggar Lalu Lintas di Musi Rawas Didominasi Anak Sekolah

Yakni lampu merah, kuning dan lampu hijau. Kenapa tidak menggunakan warga lampu lain? Ya dalam aturan memang begitu guys. 

Arti lampu lalu lintas warna merah itu berhenti dan warna hijau sebagai penanda bahwa pengendara sudah boleh berjalan. 

Lantas apa arti masing-masing warna lampu yang terpasang pada Traffic Light. 

Berdasarkan pantauan LINGGAUPOS.CO.ID di lapangan, sering kali pengendara salah dalam mengartikan lampu kuning pada Traffic Light. 

BACA JUGA:Organisasi Meteorologi Dunia PBB : 2024 Jauh Lebih Panas dari 2023, Pecahkan Rekor Tahun Terpanas

Pada saat perpindahan lampu hijau ke lampu merah Traffic Light, selalu didahului lampu kuning. 

Nah di sini, para pengendara banyak salah mengartikan lampu kuning ini.  

Para pengendara pada saat lampu kuning malah memijak gas kendaraan mereka agar tidak terkena lampu merah. 

Padahal lampu kuning saat pergantian lampu hijau ke merah merupakan peringatan bagi pengendara agar bersiap-siap menghentikan kendaraannya.  

BACA JUGA:Ketahui, Inilah 12 Manfaat Kopi Bagi Ibu Hamil, Salahsatunya Bisa Mencegah Kanker

Kategori :