Ini Alasan Indonesia Tidak Bisa Ikut Menggugat Israel, Seperti yang Dilakukan Afrika Selatan di ICJ

Minggu 14-01-2024,06:45 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

“Untuk mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB," ujarnya.  

Seperti diketahui, Afrika Selatan mengajukan gugatan tersebut pada akhri Desember, dengan menuduh Israel sudah melakukan genosida dalam perangnya di Gaza.

Serta berupaya menghentikan serangan militer brutal yang sudah menewaskan lebih dari 23 ribu warga Palestina, hampir 10 ribu di antaranya merupakan anak-anak.

Diketahui ada sebanyak 84 halaman pengajuan oleh Afrika Selatan yang mengatakan Israel sudah melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust.

BACA JUGA:Cek Fakta, Israel Menjual Mainan Boneka Bayi Palestina yang Penuh Noda Darah

Dari Israel maupun Afrika Selatan merupakan penandatanganan Konvensi Genosida PBB, yang ikut memberikan yurisdiksi kepada ICJ badan hukum tertinggi PBB guna memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut.

Semua negara yang ikut menandatangani konvensi tersebut diwajibkan untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.

Dikatakan perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras hingga agama.(*)

Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :