Waduh, Tiga Imigran Rohingya di Pengungsian BMA Banda Aceh Hamil

Sabtu 13-01-2024,11:15 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

BANDA ACEH, LINGGAUPOS.CO.ID - Baru-baru ini diinformasikan bahwa tiga orang imigran rohingya yang ada di pengungsian BMA Banda Aceh sedang Hamil. Berikut informasi selengkapnya.

Tiga orang imigran rohingya yang kini ditampung di gedung Balai Meuseuraya (BMA), Banda Aceh diinformasikan hamil.

Seperti mengutip dari media sosial instagram @fakta.indo yang menyampaikan bahwa ada tiga orang imigran di pengungsian BMA Banda Aceh Hamil.

Dalam unggahannya dikatakan bahwa pada Kamis, 11 Januari 2024 etnis Rohingya ini melakukan pemeriksaan kesehatan gratis.

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Satu Sopir Grand Max Tewas, Berikut Kronologinya

Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan oleh Dokter Umum Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Prince Nayef bin Abdul Azizm, yaitu Nurul Fitria, ia mengatakan bahwa pengungsi Rohingya sehat.

“Mereka sehat, sehingga tidak perlu di cek kesehatannya,” Ujarnya

Sedangkan, konsultasi masalah kandungan, saat ini masih dibantu oleh dokter umum, lanjut Nurul menjelaskan, namun jika ada keluhan dan sebagainya maka ditangani oleh dokter kandungan.

Adapun mengenai proses lahirannya etnis rohingya yang hamil itu ia belum mendapatkan informasi, sehingga belum bisa ambil tindakan.

BACA JUGA:Banjir Sudah Sampai Jalinsum Muratara, Warga Bikin Tenda di Tepi Jalan, Berikut Daftar Daerah Terisolir

“Untuk proses melahirkannya belum ada konfirmasi. Mungkin sudah disampaikan ke atasan kami, saya juga tidak berapa bulan kehamilan mereka, sehingga belum tau mau ambil tindakan atau tidak,” Jelasnya. 

Belum jelas status kewarganegaraan anak tersebut jika kelak a lahir di Aceh. Namun menurut pasal 4 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam pasal 4 tersbeut dijelaskan bahwa, WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari orang tua yang merupakan WNI hingga anak dari ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya.

Sedangkan, dalam pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2006. Menurut UUD 1945 Pasal 26, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

BACA JUGA:Toke Kopi di Lampung jadi Tersangka Penggelapan PPN, Begini Modusnya

Kategori :