MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku pembunuhan anak kadung di Musi Rawas, Suminah (43) yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sudah diamankan polisi.
Korban pembunuhan Sahrini (7) anak kandung pelaku yang masih duduk bangku sekolah kelas 1 SD.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Kamis, 12 Januari 2024 di rumah pelaku Dusun IV Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Benarkah pelaku Suminah yang membunuh anak kandungnya masuk dalam ODGJ?
BACA JUGA:Pengakuan Ibu yang Bunuh Anak di Musi Rawas, Berikut Penjelasan Polisi
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah menegaskan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Polisi belum dapat memastikan apakah Suminah benar-benar ODGJ karena masih melakukan pendalaman.
Namun saat ini hasil pemeriksaan sementara pelaku diduga ODGJ berdasarkan keterangan dari saksi warga sekitar.
“Masih diduga (ODGJ). Pemeriksaan masih dilakukan terhadap terlapor (Suminah),” tegas Herman.
BACA JUGA:Ibu yang Bunuh Anak di Musi Rawas Diduga ODGJ, ini Penjelasan Warga
Penyidikan dilakukan terhadap Suminah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B- 14 / I / 2024 / SPKT/SAT RESKRIM/ RES MURA/ SUMSEL tanggal 12 Januari 2024.
Pelapornya Ade Irawan (38) warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Terlapornya Suminah ibu kandung dari korban Sarini.
Ditambahkan Kasi Humas AKP Herdiansyah, pembunuhan anak kandung itu terjadi Kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Ibu di Musi Rawas yang Bunuh Anak Kandungnya Sudah Diamankan