Lebih lanjut, menurutnya, hal itu merupakan penghinaan terhadap Prabowo. Padahal, kata dia, prabowo merupakan Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu,” Paparnya
Dengan demikian ia meminta agar Bawaslu RI menindaklanjuti laporan yang mereka layangkan. “Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses” Ucapnya.
Sebelumnya, saat debat capres ketiga, Anies Baswedan mengkritik anggaran Kementerian Pertahanan. Anies lalu menyinggung terkait nasib tentara yang tidak memiliki rumah dinas, padahal Menteri Pertahanannya disebut memiliki rumah sebesar 340 ribu hektar. (*)