AKP Hendrawan, mengungkapkan bahwa pelaku ini telah sering melakukan aksi pencurian burung, termasuk burung hias dan merpati pacu.
Salah satu pelaku bahkan dikenali oleh korban.
“Keduanya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP karena terlibat dalam aksi pencurian burung merpati pacu,” jelasnya. (*)