Pencurian Merpati Balap Seharga Motor di Lubuklinggau Terungkap, Korbannya PNS

Rabu 03-01-2024,16:32 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

AKP Hendrawan, mengungkapkan bahwa pelaku ini telah sering melakukan aksi pencurian burung, termasuk burung hias dan merpati pacu. 

Salah satu pelaku bahkan dikenali oleh korban. 

 “Keduanya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP karena terlibat dalam aksi pencurian burung merpati pacu,” jelasnya. (*)

Kategori :