PPPK Jadi Incaran, Segini Gaji yang Diterima Pegawai Tersebut Pada 2024, Apakah Sama Besarnya dengan PNS

Kamis 28-12-2023,18:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

• Golongan XV: 4.107.780 hingga 6.746.652

• Golongan XVI: 4.281.660 hingga 7.031.988

• Golongan XVII: 4.462.776 hingga 7.329.420

BACA JUGA:Media Korea Selatan Menertawakan Daftar Produk Boikot Pro-Israel, KNetz: Bagaimana Kita Bisa Hidup

Nah, itulah besaran gaji yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 setiap golongannya. 

Semoga ulasan ini bermanfaat. Kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan berbagai informasi menarik dan terbaru lainnya.(*)

Kategori :