2. Pemilih yang tertimpa bencana
3. Pemilih yang menjadi tahanan
4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
BACA JUGA:Begini Ramalan Primbon Jawa Tahun 2024, Cek Wetonmu Ketahui Nasibmu di Tahun Depan
Nah, itulah ulasan mengenai syarat bagi yang mau melakukan pindah tempat memilih, jika anda termasuk dalam salah satu kategori diatas, maka anda dapat mengajukan pindah tempat memilih.
Semoga ulasan ini bermanfaat. Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan berbagai informasi menarik dan terbaru lainnya.(*)