• Papua Pegunungan: 1.306.414 pemilih
• Papua Tengah: 1.128.844 pemilih
• Maluku Utara: 953.978 pemilih
• Papua: 727.835 pemilih
• Papua Barat Daya: 440.826 pemilih
• Papua Barat: 385.465 pemilih
• Papua Selatan: 367.269 pemilih
• Total: 6.651.643 pemilih.
Adapun berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih Pemilu 2024 adalah penduduk Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
BACA JUGA:Ketahui, Jangan Tanam 7 Tanaman Ini di Rumah Karena Dianggap Membawa Sial, Cek di Sini
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;