MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – PT Banyan Koalindo Lestari (BKL) secara resmi melaporkan aksi menghalangi kegiatan pertambangan ke Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Laporan dilakukan pihak PT BKL melalui Landcome External Ary Ardiansyah, pada Selasa 19 Desember 2023, dengan laporan No.STTLP/251/XII/2023/SUMSEL/MURATARA.
Dijelaskan Ary Ardiansyah bahwa laporan ini, berkaitan dengan dua kali aksi menghalangi kegiatan pertambangan PTL BKL di Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Karena akibat dari aksi menghalangi ini, menyebabkan pasokan batubara ke PLTU milik PLN dari PT BKL terhambat.
BACA JUGA:PT BKL Sesalkan Aksi Penutupan Akses Tambang, Akan Tempuh Jalur Hukum
Ia pun menjelaskan bahwa, aksi pertama terjadi pada Senin 11 Desember 2023.
Awalnya sekitar pukul 08.27 WIB masyarakat keluarga pemilik lahan a.n Hasnaeni sebanyak delapan orang yang dikoordinator oleh Icuk Sugiarto CS, berkumpul di Pos 2 PT BKL.
Mereka menanyakan ke pihak perusahaan terkait keputusan, terkait klaim lahan Hasnaeni yang tergusur.
Namun, PT BKL tidak bisa memberikan keputusan dikarenakan lahan tersebut sedang di proses oleh pihak Polres Muratara.
BACA JUGA:PT BKL Laksanakan CSR Program Peningkatan Kemampuan Siap di Dunia Kerja
Hingga pukul 08.43 WIB, Icuk Sugiarto cs memulai aksi pemblokiran jalan di depan Pos 2 PT BKL dan melarang aktifitas kendaraan perusahaan baik itu LV atau DT untuk melintas.
Pukul 10. 15 Tim Polsek Bingin Teluk Kecacamatan Rawas Ilir datang kelokasi aksi pemblokiran jalan.
Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian memberikan masukan untuk Icuk Sugiarto CS.
Seminggu kemudian, tepatnya Senin 18 Desember 2023, sekitar pukul 09.06 WIB, Icuk Sugiarto bersama 10 orang, kembali melakukan pemortalan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
BACA JUGA:PT BKL Salurkan CSR ke SMP Negeri Bingin Teluk, Berikut Rincian Bantuannya