Ia mengatakan jika warga tak perlu lagi fotokopi KTP mulai Oktober 2024, pemerintah akan membuat layanan yang terintegrasi.
“Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka, kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semua sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi.” Ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dengan adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, masyarakat mesti peduli terhadap data sendiri. Menurutnya, warga jangan sampai membagi-bagikan data pribadi.
“Jangan sampai kita diminta untuk mendapat layanan pemerintah, tapi meminta berbagai macam data pribadi yang juga sudah kita sampaikan kepada banyak instansi.” Ujarnya.
BACA JUGA:10 Makanan Bernutrisi yang Menyehatkan Rambut
Oleh karena itulah, kata dia, pemerintah kemudian membuat kebijakan layanan yang terintegrasi.
Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK. Tapi sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi. (*)