Hati-Hati Modus Baru, Jasa Open BO Ternyata Jebakan Begal

Senin 18-12-2023,16:30 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

Motor yang dikendarai korban sontak terhenti. Saat itu dua tersangka turun dari sepeda motornya ke motor korban yang berboncengan dengan istri sirinya.

Motor yang dikendarai korban ini sontak terhenti. Saat itu, dua tersangka turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan celurit.

“Korban terjatuh dan mengalami tiga luka bacok. Saat itulah para tersangka membawa kabur motor korban,” ujarnya

Tidak lama kemudian, korban Ariadi (40) melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang.

BACA JUGA:Onic Esport Indonesia Gagal Memperebutkan Piala M5 World Championship di Grand Final Melawan APBR Filipina

“Setelah menerima laporan, tim Sanggabuana bergerak cepat untuk melacak keberadaan para pelaku. Mereka ditemukan di indekos di wilayah Kabupaten Purwakarta,” lanjutnya.

Pada saat penangkapan berlangsung, tersangka RA melakukan perlawanan. Akhirnya RA diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak pada kakinya.

Selain meringkus 5 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam cerulit, satu motor milik korban, dan lima unit handphone.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku pembegalan ini dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dikenai pasal 480 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Sebarkan Nomor Pimpinan Hamas di Sidang PBB, Dubes Israel Justru Diserang Habis-Habisan oleh Netizen Indonesia

Itulah informasi seputar modus baru pembegalan melalui open BO. Semoga bermanfaat. (*)

 

 

Kategori :