“Sehingga disimpulkan, korban (Waldi) tidak secara langsung meningal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani),” sambungnya.
Diketahui, menurut Didik pada berkas perkara ditemukan sejumlah fakta mengenai terdakwa (Muhyani) melakukan perlawanan terhadap korban (Waldi) dengan alat berupa gunting lantaran terdakwa merasa terancam oleh korban yang hendak mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya saat melakukan aksi tersebut.
“Jadi pada hari Jumat, Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar dilakukan terdakwa Muhyani, jadi perkara ini ditutup dan tidak dilanjutkan penuntutannya,” tegas Didik.
Sebelumnya, Muhyani ini sempat viral di media sosial. Sebab ia ditetapkan menjadi tersangka karena berusaha membela diri saat akan dibacok oleh pencuri kambing yang membawa senjata tajam.
Namun, pihak kepolisian mengatakan bahwa penetapan Muhyani sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus Muhyani ini juga sontak mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, dirinya mengatakan, siapapun korban yang menghilangkan nyawa untuk membela diri tidak bisa dihukum.
Pengacara kondang Hotman Paris juga meminta keluarga pengembala kambing tersebut untuk dapat menghubungi dirinya.
Nah itulah informasi seputar kasus Muhyani, seorang pengembala kambing yang menghabisi nyawa pencuri demi membela dirinya, sekarang Kejari menghentikan kasus tersebut. Semoga bermanfaat. (*)