5. Pas Foto 4x6
6. Surat pernyataan
7. Surat keterangan sehat
BACA JUGA:Wajib Disimak, Ini 10 Manfaat Orang Minum Kopi Pahit
Cara Melakukan Pendaftaran sebagai Petugas KPPS Pemilu 2024
1. Siapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
2. Kunjungi Sekretariat PPS desa atau Kelurahan setempat
3. Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu mengisi formulir pendaftaran.
BACA JUGA:10 Fakta Anak Nomor 2 Harus Diketahui Orang Tua
4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap
5. Kemudian, formulir pendaftaran serta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat. Cukup 1 rangkap saja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
6. PPS kemudian menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Nah, itulah cara melakukan pendaftaran beserta syaratnya bagi kamu yang tertarik untuk mendaftar menjadi petugas KPPS dalam pemilu 2024.
semoga ulasan ini bermanfaat.
Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID agar tidak tertinggal ulasan menarik dan informasi terbaru lainnya. (*)