3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
BACA JUGA:Pengacara Menerobos Cor Basah dengan Mobil Alphard di Palembang, Kena Getahnya Terjebak di Jalan
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen yang Diperlukan
BACA JUGA:7 Tips Memilih iPhone Sesuai Kebutuhan: Panduan Lengkap untuk Konsumen Pintar
Persyaratan dokumen untuk mendaftar petugas KPPS perlu kamu siapkan seperti beberapa hal berikut ini. Perlu diketahui persyaratan dokumen ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi KTP Elektronik
BACA JUGA:Penerapan Sistem MLFF Terancam Gagal, Bagaimana Nasib Kartu Tol
4. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sederajat atau Ijazah Terakhir