LINGGAUPOS.CO.ID - Lowongan pekerjaan, KPPS pemilu 2024 membuka pendaftaran, bagi yang mau mendaftar ketahui cara dan persyaratannya berikut ini.
Dalam rangka melayani kebutuhan pesta demokrasi 2024, maka dibutuhkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran petugas KPPS pemilu 2024 pun telah dibuka, bagi masyarakat yang berminat menjadi bagian dari KPPS bisa segera melakukan pendaftaran.
LINGGAUPOS.CO.ID mengutip dari laman resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk dapat menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.
BACA JUGA:Terungkap 12 Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali, Berikut Daftarnya
KPPS sendiri terdiri dari 7 orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU. Satu orang akan berperan sebagai ketua.
Anggota KPPS dibentuk serta diberhentikan oleh PPS wajib melakukan pembentukan KPPS selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Adapun pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka pada 11-20 Desember 2023, artinya bagi yang mau mendaftar masih ada kesempatan untuk mendaftar.
Bagi yang mau melakukan pendaftaran simak informasi mengenai pendaftarannya, selengkapnya berikut ini.
BACA JUGA:Prediksi PSIS Semarang vs Madura United, BRI Liga 1 Indonesia, Ambisi 3 Poin Kedua Tim
Syarat Pendaftaran KPPS
Berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk menjadi petugas KPPS:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun.
BACA JUGA:Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali, 12 Orang Tewas, Sopir Dalam Keadaan Oleng, Begini Kronologinya