• Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
• Perawatan mayat sebelum, selama dan sesudah bedah mayat anatomis dilaksanakan sesuai dengan masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan diatur oleh Menteri Kesehatan.
Sedangkan, salah satu etika utama dalam penggunaan cadaver adalah menghormati dan menghargai mayat manusia sebagai individu yang pernah hidup.
BACA JUGA:135 Nyawa Hilang di Tragedi Kanjuruhan Kembali Menyeruak Saat Debat Capres
Penggunaan cadaver haruslah dilakukan dengan penuh rasa hormat dan martabat, tidak boleh melanggar privasi, rahasia medis, atau nilai-nilai kemanusiaan dari individu tersebut.
Semoga ulasan ini bermanfaat. Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID agar tidak tertinggal ulasan menarik dan informasi terbaru lainnya. (*)