Lantas, apa itu cadaver dan bagaimana hukum dalam penggunaan cadaver tersebut. Simak penjelasannya berikut
Apa Itu Cadaver ?
Bagi yang belum mengetahui apa itu cadaver atau cadaver yang membuat geger public tersebut berikut penjelasannya.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, cadaver adalah mayat manusia yang diawetkan. Terminologi Hukum Inggris- Indonesia mendefinisikan cadaver (kadaver) sebagai tubuh manusia atau binatang yang telah mati.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Juara Umum, Lomba Kampung Tertib Lalulintas, ini Daftar Pemenangnya
Sedangkan definisi kadaver menurut kamus besar ilmu pengetahuan adalah mayat manusia yang diawetkan.
Penggunaan mayat yang diawetkan atau cadaver itu pun harus memperhatikan norma-norma hukum dan regulasi yang berlaku.
Adapun penggunaan Kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pada bagian kedelapan belas Bedah Mayat pasal 120 ayat (1) yang berbunyi “Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.”
Selanjutnya diterangkan juga dalam PP No.18 Tahun 1981 menyatakan beberapa persyaratan untuk mayat yang akan dilakukan bedah anatomi.
Bedah mayat anatomi hanya boleh dilakukan dalam keadaan sebagai berikut:
• Dengan persetujuan tertulis orang bersangkutan dan atau keluarganya yang terdekat setelah orang yang bersangkutan meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti.
Maksud persetujuan tertulis dapat berasal dari orang itu sendiri, yang diberikan sebelum ia meninggal dunia tanpa sepengetahuan keluarganya yang terdekat dan keluarga yang terdekat ikut menyetujuinya juga. Keluarganya yang terdekat dengan pertimbangan untuk kepentingan ilmu kedokteran.
BACA JUGA:Beraksi di Indomaret Lubuklinggau, Dua Pemuda Ini Tidak Menyangka Sudah Dibuntuti Polisi
• Tanpa persetujuan orang bersangkutan atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.