Pemerintah Didesak Batalkan Pemberlakuan MLFF Penganti Kartu Tol, Ini 8 Alasannya

Senin 11-12-2023,11:30 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Pertama pada Desember 2022 lalu 1 Juni 2023 dan terakhir 1 Desember 2023. 

KAMTI melihat penundaan ini disebabkan teknologi yang memang tidak pernah siap dan sesuai untuk diimplementasikan di Indonesia. 

2. Perjanjian kerja sama yang tidak konsisten. 

KAMTI khawatir ada pengaruh asing berpotensi mengambil keputusan yang harus dilakukan pemerintah. 

BACA JUGA:7 Fraksi di DPR Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih oleh Presiden, Berikut Alasan Mereka

3. Soal kompetensi BUP yang harus terbuka kepada publik dan masyarakat luas.

4. Ketentuan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). 

Informasi didapat KAMTI  BUP menerapkan 100 persen modal dan manajemen dari Hungaria. 

“Apakah ini sesuai dengan ketentuan BUP KPBU,” tanya Sahrul.

BACA JUGA:Daftar Jalan Tol di Pulau Jawa, Persiapan Mudik Natal dan Tahun Baru

5. Kerja sama teknokogi. 

KAMTI mempertanyakan apakah pemerintah telah menetapkan skema alih teknologi, dengan melibatkan ahli-ahli dalam negeri. 

Sehingga pada saat operasional, sistem MLFF penganti kartu tol tidak lagi tergantung kepada vedor dari Hungaria. 

6. Investasi Hungaria disebut-sebut nilainya lebih dari Rp4 triliun. 

BACA JUGA:Malaysia Akan Belajar dari Indonesia dalam Menerapkan MLFF Sistem Pembayaran di Jalan Tol

Sahrul mempertanyakan bagaimana dampak hingga skema pengembalian investasi tersebut. 

Kategori :