Selain itu dia juga menjelaskan, PA Lamongan juga berfokus dalam menekan angka pernikahan dini ini.
Salah satu caranya yaitu dengan bekerja sama dengan Pemkab Lamongan, yang mana hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan.
Permohonan Diska ini dianjurkan ke DP3A Lamongan terlebih dahulu demi meminta pertimbangan sebelum ke PA Lamongan.
“Untuk ruang sidang Diska juga kami berlakukan berbeda, di mana untuk anak ruangannya tidak ditempatkan di kantor PA Lamongan melainkan di Mal Pelayanan Publik (MPP),” jelasnya.
BACA JUGA:Sudah Menikah, Tetap Cantik, Lakukan 10 Langkah Ini
Nah, itulah informasi seputar ratusan anak remaja di Lamongan yang mengajukan nikah dini karena takut zina, semoga bermanfaat. (*)