LAMONGAN, LINGGAUPOS.CO.ID – Alasan takut zina, ratusan remaja di Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah (Diska) untuk pernikahan dini.
Bahkan sampai dengan akhir November 2023, tercatat ada 301 remaja di Lamongan yang mengajukan (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan.
Demikian diunggah akun Instagram @folkative, yang dikutip pada Jumat, 8 Desember 2023.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan Setianto menjelaskan dari ratusan permohonan, tinggal enam yang belum tuntas.
BACA JUGA:Pengantin Wanita di Palembang Hilang, Tenda Sudah Dibangun Tapi Pernikahan Batal Digelar
“Data yang ada di PA Lamongan menunjukkan sejak Januari hingga November 2023 tahun ini tercatat ada 301 anak mengajukan Diska dengan penyelesaian perkara 295 atau 98.01 persen,” ucap Setianto pada Rabu, 6 Desember 2023.
Setianto juga mengatakan bahwa pengajuan Diska tersebut didominasi oleh anak dalam rentang usia 16 tahun hingga 18 tahun atau sedang duduk dibangku pendidikan SMA.
Adapun alasan mereka yang mengajukan Diska ini sebagaian besar sebab takut zina dan ada juga sebagian yang lain karena hamil diluar nikah.
Adapun rinciannya yaitu, sebanyak 45 anak mengajukan Diska karena hamil diluar nikah, dan sisanya 256 anak takut terkena zina.
BACA JUGA:Pasangan Membatalkan Pernikahan Sepihak, Begini Hukumnya dan Tuntutannya: Bisa Menuntut Kerugian
“Sebanyak 45 anak karena hamil duluan dan sisanya beralasan takut zina dan sampai saat ini kami masih menyisakan 6 pengajuan yang belum terselesaikan,” ucapnya.
Menurut informasi dari Setianto, jumlah pengajuan Diska terbanyak terjadi pada bulan Juni. Yang mana tercatat ada sebanyak 43 pasangan anak yang mengajukan Diska
Walaupun demikian, dirinya juga menyebutkan bahwa angka pengajuan Diska ini secara umum menurun dibandingka dengan tahun lalu.
“Secara umum pengajuan dispensasi nikah ini menurun dibanding tahun 2022 lalu,” ujar Setianto.
BACA JUGA:Viral Rekaman Anggota TNI Dikeroyok, Saat Melerai Keributan di Acara Pernikahan di Purwodadi