Namun informasi yang beredar, Iriansyah meretas server pembuatan KTP elektronik yang bisa membuat NIK ganda.
Camat Muara Lakitan H Hermansyah menjelaskan, Iriansyah alias Ars sudah bekerja 6 tahun bertugas di Bagian Pelayanan KTP elektronik.
Menurutnya, Ars ditangkap diduga terlibat jaringan hacker meretas server pembuatan KTP elektronik yang bisa membuat NIK ganda.
“Jaringannya banyak seluruh Indonesia, ada pelaku yang ditangkap di Jakarta, Surabaya dan ini di Mura,” kata Herman dikutip dari Linggau Pos, Jumat, 8 Desember 2023.
BACA JUGA:Operator SIAK Kecamatan Lakitan Musi Rawas Terlibat Jaringan Hacker, Begini Tanggapan Camat
Pasca penangkapan Iriansyah, mantan Camat Sukakarya itu mengaku menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.
Mengenai status pekerjaan terduga pelaku, Hermansyah mengaku belum dilakukan pemecatan.
Alasannya saat kejadian penangkapan, tidak ada yang menyangka kalau Iriansyah terlibat jaringan hacker.
Selama bekerja di Kantor Camat Muara Lakitan, Iriansyah dikenal sangat rajin, disiplin dan aktif.
“Sudah berkeluarga (Iriansyah) dan sudah mempunyai satu anak,” jelas Hermansyah.
Sebagai informasi, Hacker masuk dalam kejahatan komputer.
Apa itu? Yakni tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan.
Pencurian perangkat keras dan perangkat lunak (hardware dan software), manipulasi data, pengaksesan sistem komputer secara ilegal dengan telepon, dan mengubah program.
BACA JUGA:4 Fakta Operator Alat Berat asal Jambi Hilang di Lahan Tambang Batu Bara di Muratara
Karakterisitik lain dalam definisi ini adalah komputer dapat secara aktif atau pasif terlibat dalam suatu tindak kejahatan.