“Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini”.
Adapun mengacu pada penerapan tarif cukai rokok tahun ini, hingga Oktober 2023, diketahui pemerintah berhasil mengantongi pendapatan dari CHT senilai Rp163,2 triliun atau mencapai 70,2 persen dari target.
Namun, meski demikian nyatanya hasil kinerja CHT mengalami penurunan 4,3 persen .
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa kenaikan tarif cukai membuat produksi rokok terkoreksi. Penurunan produksi terutama terjadi di rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan I, karena cukainya yang naik lebih tinggi.
BACA JUGA:3 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia Ada di Sumatera, Ini Lokasinya
Adapun untuk 2024, Sri Mulyani membidik pendapatan dari hasil tembakau ini di angka Rp230,4 triliun.
Berikut adalah harga rokok per batangnya, mengutip dari bisnis, segini harga ecerannya mulai 2024 per batang rokok.
Berikut adalah harga rokok eceran per batang 2024
SKM I: Paling Rendah Rp2.260
BACA JUGA:Durian Memiliki Aroma yang Menyengat, ini 5 Efek Sampingnya Jika Dikonsumsi Secara Berlebihan
SKM II: Paling Rendah Rp1.380
SPM I: Paling Rendah Rp2.380
SPM II: Paling Rendah Rp1.465
SKT I: Lebih Dari Rp1.980
BACA JUGA:Daftar 7 Produk Susu Ibu Hamil di Indomaret, Lengkap dengan Kandungan
SKT II: Paling Rendah: Rp865