• Pilih menu car registration dan isi data kendaraan. Informasi yang dibutuhkan adalah nomor plat kendaraan, tipe mobil, foto mobil, dan foto dokumen STNK
• Setelahnya pilih menu Payment Details
Setelah melakukan registrasi, pengguna bisa memilih metode pembayaran, sistem ini nantinya akan terintegrasi dengan berbagai pembayaran.
BACA JUGA:9 Provinsi Penghasil Kopi di Indonesia, Sumatera Selatan Paling Banyak Sebaran
Setelah proses registrasi berhasil, pengguna bisa langsung menggunakan aplikasi E-OBU dengan menekan tombol mulai. Sistem akan mengirim sinyal GPS ke MLFF pusat untuk mendeteksi lokasi kendaraan dan secara otomatis akan memotong saldo.
2. On Board Unit (OBU)
Cara yang kedua yaitu melalui On Board Unit (OBU), metode ini direkomendasikan untuk kendaraan yang sering digunakan oleh pengemudi yang berbeda.
Untuk menggunakan perangkat OBU, pengguna bisa membeli OBU dan mendaftarkan kendaraannya. Metode ini tidak jauh berbeda dengan E-OBU.
BACA JUGA:Erupsi Gurung Marapi Sumatera Barat, 11 Pendaki Tewas, ini Pesan BKSDA
Setelah melakukan registrasi kendaraan, sistem akan mencatat penggunaan jalan tol berdasarkan GPS dan saldo akan otomatis terpotong sesuai dengan tarifnya.
3. Electronic Route Ticket
Cara terakhir yaitu dengan menggunakan layanan pembayaran tol tanpa berhenti adalah dengan membeli Electronic Route ticket. Metode ini direkomendasikan untuk pemilik kendaraan yang jarang menggunakan jalan tol.
Untuk mendapatkan electronic route ticket, anda bisa membelinya di situs resmi atau aplikasi MLFF. Melalui metode ini anda perlu memasukkan titik masuk dan keluar tol.
BACA JUGA:Makna dan Lirik Lagu December Milik Neck Deep, It's Been a Long Lonely December
Perlu diketahui juga, jika ada pelanggaran, seperti tidak membayar tol, pengguna jalan tol nantinya akan dikenakan penalty.
Data pengguna akan dikirimkan ke pihak kepolisian dan selanjutnya akan dilakukan penindakan sesuai dengan pelanggaran atau kesalahannya.