Bayar Tol Pakai MLFF Telah Diresmikan, Pengguna Jalan Wajib Daftar Aplikasi, Bisa Didenda

Bayar Tol Pakai MLFF Telah Diresmikan, Pengguna Jalan Wajib Daftar Aplikasi, Bisa Didenda

Bayar Tol Pakai MLFF Telah Diresmikan, Pengguna Jalan Wajib Daftar Aplikasi Bisa Didenda--Pixabay.com

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Bayar tol dengan sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan, awas bisa kena denda, pengguna jalan tol wajib daftar aplikasi, begini infonya.

Setelah lama direncanakan akhirnya  sistem transaksi jalan tol non tunai nirsentuh nirhenti atau dikenal dengan istilah Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan menjadi salah satu sistem bayar tol.

Untuk itu, para pengguna jalan tol wajib daftar di aplikasi MLFF yakni Cantas jika tidak bakal terkena denda.

Pengesahan MLFF ini berdasarkan keputusan yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditetapkan dan diberlakukan pada 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Bayar Tol dengan MLFF Rencananya Bakal Diterapkan Maret 2024, Bagaimana Kelanjutannya

Sebagaimana yang tertulis dalam pasal 67 ayat 2, diketahui bahwa sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 dapat berupa teknologi non tunai nirsentuh nirhenti.

Adapun dalam pelaksanaan sistem MLFF ini yang dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat dikenai biaya layanan.

MLFF akan segera diterapkan disejumlah ruas jalan tol di Indonesia. Dengan penerapan sistem baru itu masyarakat pun wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi bernama Cantas.

Kebijakan terkait hal ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang jalan Tol dalam Pasal 105.

BACA JUGA:Penerapan Sistem MLFF Terancam Gagal, Bagaimana Nasib Kartu Tol

Disebutkan bahwa kendaraan yang akan melalui jalan tol wajib mendaftar melalui aplikasi khusus MLFF di smartphone yaitu Cantas.

“Pada saat sistem teknologi non tunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi non tunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri,” bunyi pasal tersebut.

Pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam  sanksi berupa denda, 

Meski dengan sistem nir sentuh dan nir henti. Namun, pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: