MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Fatur Rohman (20) warga Dusun III Desa Darma Sakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas diancam denda Rp800 juta.
Bukan hanya diancam denda Rp800 juta. Fatur Rohman juga diancam penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Yakni, Fatur Rohman diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas dalam kasus narkoba, Jumat 17 November 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA:Miris, Anak Cabuli Anak di Lubuklinggau, Tersangka 6 Bulan Sembunyi
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junandi membenarkan penangkapan itu.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” jelasnya, Senin 20 November 2023.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut terjadi di Dusun IV Desa Darma Sakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Dari tersangka, petugas mengamankan satu buah kotak warna biru didalamnya ada plastik klip sedang.
BACA JUGA:Bejat! Ayah Kandung Lecehkan Anak Sampai Hamil 2 kali, Ibunya Bantu Gugurkan Kandungan di Kalbar
Kemudian di dalam plastik itu, berisikan 13 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,19 gram.
Semuanya berada di bawah kursi yang diduduki pelaku pada saat penangkapan.
Penangkapan itu, dijelaskan awalnya anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di Dusun IV, Desa Darma Sakti.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
BACA JUGA:Warga Karang Jaya Muratara Sembunyi di Atap Rumah, Namun Polisi Berhasil Menangkapnya