Warga Darma Sakti Tuah Negeri Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta, ini Sebabnya

Senin 20-11-2023,15:51 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Simpan Sabu di Celana Dalam

Seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio dari Jambi, dicegat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Musi Rawas Utara (Muratara).

Kejadiannya, Rabu 15 November 2023  sekira pukul 02.00 WIB di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Pengendara dari Jambi Dicegat di Jalisum Muratara, Ada Benda Berbahaya di Celana Dalamnya

Adapun yang dicegat yakni Hariyadi (37) warga Desa Pinang Merah, RT.23 RW.8 Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Hariyadi dicegat petugas Sat Narkoba Polres Muratara, karena diduga membawa dua paket sabu, dengan berat brutto 6,27 gram.

Kapolres Murtara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba AKP Johny Martin menjelaskan kronologis kejadiannya.

Awalnya, didapatkan informasi ada seorang dari Jambi mengendarai sepeda motor, menuju arah Lubuklinggau melintasi Muratara membawa sabu.

BACA JUGA:Istri Minta Uang, Suami di Musi Rawas Ini Malah Ambil Parang, Lalu Begini Jadinya

Sehingga petugas Sat Narkoba Polres Muratara menunggu di Desa Simpang Nibung yang merupakan perbatasan Provinsi Jambi dengan Sumatera Selatan.

Akhirnya melintaslah tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa nopol di Jalinsum Desa Simpang Nibung.

Petugas langsung menyergap tersangka. Kemudian melakukan penggeledahan badan.

Di dalam celana dalam tersangka ditemukan benda berbahaya, yakni sabu dua paket.

BACA JUGA:Oknum Pejabat Muratara Aniaya dan Tarik Jilbab Pegawai Honorer, ini Kata Polisi

Tersanga mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Muratara. (*)

Kategori :