MUI Kaji Ulang Sertifikasi Halal Produk Terafiliasi Israel, Yang Haram Bukan Produknya Tapi Ini

Rabu 15-11-2023,22:10 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Tapi produk luar yang dicabut sertifikasi halal-nya itu tidak boleh dijual di Indonesia. 

Diketahui, saat ini sejumlah produk makanan dan minuman dianggap mendukung Israel diboikot sejumlah negara. 

Pemboikotan yang beredar di media sosial tersebut menyusul setelah aksi militer Israel di Gaza, Palestina. 

MUI mengklarifikasi terkait aksi tersebut, tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang diboikot. 

BACA JUGA:Apakah Kecap ABC Produk Pro Israel, Sesuai Fatwa MUI yang Haram untuk Dibeli?

MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya. 

Yang diharamkan adalah aktivitas dukungan terhadap produk Israel dan afiliasinya. 

Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda dalam keterangan tertulis, Rabu, Rabu, 15 November 2023.

Huda mengaku, MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.

BACA JUGA:10 Produk P&G yang Diboikot MUI, Masih Halal Kah Dipakai 

Namun yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk Israel maupun pro Israel yang harus diboikot. 

Sebelumnya MUI hanya mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023. 

Berikut isi lengkap Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.  

Pertama: Ketentuan Hukum

BACA JUGA:Benarkah Oreo dan Biskuat Diboikot Karena Produk Pro Israel, Begini Penjelasannya

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Kategori :