LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Matinya 2 ekor rusa di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas disebut bagian dari sumpah moyang yang dilanggar.
Kematian 2 rusa tersebut diduga kuat diterkam oleh Macan Kumbang.
Konon dulunya, warga Suku Anak Dalam (SAD) yang bermukim di hutan sekitar Bukit Sulap pernah terikat sumpah nenek moyang dengan kelompok Macan Kumbang.
Salam sumpah moyang warga SAD, mereka tidak boleh memburu hewan seperti kijang dan rusa ketika berada di wilayah atau teritorial Macan Kumbang.
BACA JUGA:Hewan Buas Serang Rusa di Pendopoan Bupati Musi Rawas, BKSDA Sumatera Selatan Berikan Penjelasan
Sebab, kelompok Macan Kumbang sangat suka dengan jenis hewan sepeti Kijang dan rusa.
Cerita ini disampaikan Kepala Suku Anak Dalam (SAD) wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara (MLM), Japarin.
Japarin menegaskan, dari jejak kaki yang memangsa dua ekor rusa di rumah dinas Bupati Mura sangat memungkinkan hewan yang memangsanya jenis Macan Kumbang.
Japarin mengaku sangat mengenal wilayah hutan di wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 3 Produk Lokal Dinilai Pro Israel
Khusus untuk daerah Kota Lubuklinggau pada tahun 1980 merupakan hutan rimbo dan menjadi tempat tinggal warga SAD yang melakukan berburu.
Dikatakan Japarin, wilayah sekitar Bukit Sulap dan Pendopoan Runah Dinas Bupati Musi Rawas dahulunya habitat alami bagi hewan-hewan liar.
Kala itu, warga Suku Anak Dalam (SAD) terikat sumpah perjanjian moyang dengan komunitas Macan kumbang di daerah tersebut.
Japarin menyebut, habiat Macan Kimbang di daerah sekitar Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas mencapai ratusan ekor.
BACA JUGA:Soal Hewan Buas di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Kasat Pol PP Berikan Penjelasan