Kronologi kejadian dalam dakwaan JPU, bermula pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB, korban berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar.
Para korban terdengar sedang bernyanyi oleh terdakwa Apisa.
Kemudian, terdakwa datang ke kelas tersebut mengambil sebuah rotan panjang lebih kurang 1 meter di lantai di bawah papan tulis kelas.
Dengan menggunakan tangan kanannya, terdakwa memukul korban KY menggunakan rotan 1 kali.
BACA JUGA:Videonya Viral, Pelajar SMA di Muratara, Diserang dan Dipukuli Pemuda Desa
Selanjutnya terdakwa mendekati NN memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke bagian punggung satu kali.
Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ satu kali.
Kemudian terdakwa mengingatkan agar para tidak ribut lalu meninggalkan kelas.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 0001/0351R009/OPD VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Nila Kusuma, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Rupit, terhadap korban inisial KY ditemukan luka lecet pada punggung akibat perseteruan benda tumpul.
BACA JUGA:Final, Relokasi RS dr Sobirin ke RSUD Pangeran M Amin, Tetap Sesuai Jadwal
Sementara itu Abdul Aziz selaku penasehat hukum terdakwa mengungkapkan,perbuatan yang dilakukan kliennya secara spontan.
Selain itu, kejadiannya dalam konteks antara guru dan murid yang merupakan proses pendidikan.
Azis mengatakan kliennya telah mengaku khilap dengan terjadinya pemukulan dengan rotan tersebut.
Dalam hal ini ada empat anak namun ada tiga anak yang memaklumi hal tersebut.
BACA JUGA:Viral! Dua Pria Terekam CCTV Mencuri Kursi Roda Milik Kakek Disabilitas, Kejadian di Bekasi
Sementara satu anak tidak menerima dan membuat pelaporan.