Kronologis kejadian, mobil dikemudikan Agung Nugroho melaju dari arah pasar menuju rumah dinas hakim di Kelurahan Lubuk Aman.
Dari arah berlawanan datang pengendara motor Dwi Meilan Andriyanto menuju arah pasar.
Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan rumah dinas hakim di Kelurahan Lubuk Aman, mobil dikemudikan Agung Nugroho berbelok ke kanan menuju pintu rumah dinasnya.
Dari arah berlawanan datang motor dikemudikan korban dengan kecepatan tinggi langsung menghantam Mobil XPander.
Akibatnya mobil XPander mengalami rusak pintu tengah sebelah kiri dan motor mengalami rusak bagian depan.
Usai kejadian, korban Dwi yang mengalami luka robek di bagian dagu, leher.
Korban juga mengalami luka pada tangan sebelah kanan, kaki sebelah kanan dan kiri dibawa ke RS dr Sobirin.
BACA JUGA:5 Produk Skincare Jadul, Murah dan Bagus Dijual di Minimarket
Pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 11.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. (*)