Resah Didatangi Oknum LSM, Kepala Sekolah di Lubuklinggau Lapor ke Polisi

Selasa 31-10-2023,18:30 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sejumlah kepala sekolah yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lubuklinggau melaporkan beberapa oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

Mereka mendatangi Polres Lubuklinggau, Selasa, 31 Oktober 2023 melaporkan tindakan beberapa oknum LSM yang sudah meresahkan.   

Laporan kepala sekolah tersebut diterima di SPKT Polres Lubuklinggau dan langsung dilakukan pemeriksaan  di Unit Pidum Satreskrim.  

Pantauan LINGAUPOS.CO.I, sejumlah kepala sekolah memberi keterangan kepada penyidik terkait kasus pemerasan diduga dilakukan oknum LSM dan wartawan.

BACA JUGA:Fakta RS dr Sobirin Operasionalnya Dihentikan, Aset Musi Rawas Diserahkan ke Lubuklinggau, Status Sekarang!

BACA JUGA:Guru di Lubuklinggau Sampaikan Unek-unek ke Polisi , AKBP Indra Arya Yudha: Guru Jadi Korban Silahkan Lapor

Sejumlah kepala sekolah mengaku terpaksa melapor ke Polres Lubuklinggau karena merasa resah atas tindakan beberapa oknum LSM dan wartawan yang sering mendangi mereka. 

Edwar Antoni selaku kuasa hukum PGRI Lubuklinggau kepada wartawan membenarkan adanya laporan kepala sekolah tersebut. 

Menurutnya sejumlah kepala sekolah sudah resah karena didatangi oknum LSM/wartawan. 

Tindakan yang dilakukan oknum LSM dan wartawan itu sangat mengganggu aktivitas belajar di sekolah.

BACA JUGA:Kisah Legenda Sepakbola Garrincha yang Karirnya Hancur Karena Alkohol

BACA JUGA:7 Fakta dari Gurun Sahara, Ternyata Bukan Gurun Terbesar di Dunia

Selain itu oknum LSM/wartawan tersebut juga melakukan tindakan premanisme terhadap kepala sekolah. 

Hingga Selasa, 31 Oktober 2023, penyidik Polres Lubuklinggau Unit Pidana Umum masih memintai keterangan terkait laporan dari kepala sekolah.

Sebelumhya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Lubuklinggau kembali mengadukan oknum LSM dan wartawan kepada aparat penegak hukum (APH). 

Kategori :