12. Kriteria pemenang lomba karaoke berdasarkan:
• Materi Vokal dan Teknik Vokal (60 persen)
• Kostum dan Ekspresi (20 persen)
• Penguasaan Panggung dan Interaksi (20 persen)
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Operasional RS dr Sobirin Dihentikan Pegawai Non ASN Masih Ada Harapan
13. Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
14. Pemenang lomba terdiri dari Juara I, II dan III.
15. Tata tertib lomba ini berlaku bagi semua peserta dan wajib dipatuhi bersama.
Demikian Taat Tertib yang diputuskan panitia, wajib dijalankan peserta Grand Final lomba nyanyi Ngeradak Mall. (*)