Kemudian segala biaya yang ditimbulkan dalam keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Musi Rawas 2023.
Serta, ditegaskan keputusan ini berlaku setelah tanggal yang ditetapkan, dan akan diadakan perubahan atau perbaikan, jika ada kekeliruan di kemudian hari.
Sementara itu dikutip dari situs RS dr Sobirin yakni rsdrsobirin.id, dijelaskan bahwa RS dr Sobirin sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda.
Awalnya rumah sakit yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso No. 13 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I, berdiri pada 1938.
BACA JUGA:Sah, Mulai 1 Desember RS dr Sobirin di Lubuklinggau Tidak Lagi Melayani Pasien
Didirikan pada 1938, awalnya bernama Centrale Buogerlijke Ziekeninrichting, yakni Bahasa Belanda yang jika diterjemahkan Rumah Sakit Umum Pusat.
Kemudian pada saat Lubuklinggau masih menjadi bagian dari Kabupaten Musi Rawas, namanya menjadi RSUD Lubuk Linggau.
Selanjutnya, sesuai dengan Perda No.3 tahun 2008, namanya diubah menjadi RS dr Sobirin Kabupaten Musi Rawas. Namanya diambil dari nama Direktur Pertama RS tersebut. (*)