“jadi kami sangat menyayangkan, apa kapasitasnya Ade Armando mengomentari, member pernyataan, terhadap video-video anonim yang diterjemahkan sesuka perutnya Ade Armando, seenak dewe dia menerjemahkan itu,” Jelasnya.
Johanes berpendapat Ade Armando menerjemahkan kabar hoax dan telah merugikan PDIP jelang Pemilu. Apalagi saat ini tensi politik yang dinilai sedang tidak baik-baik saja.
Selain itu, PDIP berpendapat ucapan Ade Armando kurang ajar karena dalam berita hoax itu yang menyebutkan ‘ayang bebeb’ itu diterjemahkannya atau diasosiasikan dengan Megawati, sementara untuk penyebutan “Raja Solo’ adalah Jokowi, hingga Megawati disebut mengeluarkan tongkat sakti karena Kaesang Pangarep gabung PSI.
Ade Armando yang menerjemahkan berita hoax hingga mengasosiasikan tokoh-tokoh PDIP yang dinilai merugikan PDIP. Oleh karena itu, PDIP menggugat Ade Armando Rp200 miliar.
BACA JUGA:Sakit Leher Karena Salah Bantal, Berikut 4 Cara Cepat Mengobatinya, Yuk Simak
Berdasarkan informasi di SIPP Pengadilan Negeri (PN) cibinong, gugatan PDIP perdata terhadap Ade Armando terdaftar pada Rabu 18 Oktober 2023. (*)