Ini Jawaban Jokowi, Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Selasa 17-10-2023,12:45 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Gugatan tersebut yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqib Birru Re A. 

Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” Kata Ketua MK, Anwar Usman

Dalam pertimbangnnya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda (yang ditolak gugatannya) berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa ini.

BACA JUGA:Jika Prabowo Subianto Jadi Presiden Terpilih 2024, Gaji Buruh dan ASN Bakal Naik

Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan dalam petitum permohonan a quo. 

Yaitu, dimana pemohon ini memohon ketentuan norma pasal 168 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai.

Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Dalam pertimbangnnya, majelis Hakim MK menyebut pejabat Negara yang dipilih dalam pemilu (elected official) layak berpartisipasi dalam capres dan cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, meski di bawah 40 tahun.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Khawatir ASN Tidak Netral

Selain itu, MK juga menyebut bahwa pemerintah dan DPR sudah menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan terkait pasal a quo.

Bahkan, Mahkamah juga menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu.

Gugatan ini pun tercatat dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. 

Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota. (*)

 

Kategori :