Di dalam hal ini tidak adanya hak bagi sang mantan untuk mengambil barang yang pernah diberikan, kecuali jika ada perjanjian di awal.
Secara hukum dilarang serta secara moral pun perbuatan ini tidak pantas ditiru bahkan dijelaskan di dalam hadits.
Rasulullah SAW menyebut orang yang mengambil Kembali hibahnya Kembali ibarat seekor anjing yang muntah lalu menelan Kembali muntahnya. HR Bukhari dan Muslim.
Itulah informasi mengenai hukum mantan meminta Kembali barang yang ia kasih.
Ikuti terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk medapatkan informasi menarik, ter up to date, serta terpercaya setiap harinya.
Karena LINGGAUPOS.CO.ID selalu ada yang baru, semoga bermanfaat. (*)