Diketahui, korban yang berusia 8 tahun yang menjadi korban perundungan atau bullying oleh temannya. Pelaku berusia 10 tahun.
Perundungan terjadi saat keduanya sedang main PlayStation (PS) di rental pada Minggu 24 September lalu.
Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2023 dilakukan rapat koordinasi, rapat tersebut dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Kementerian Sosial, lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Kasus Bullying di Bengkulu, Pelajar SMP Negeri 3 Rejang Lebong Dikeroyok Kakak Kelas
Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Dinsos Jakarta Barat, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Diketahui bahwa ada sebanyak tujuh orang saksi yang diperiksa. Namun koordinasi dilakukan menilai pelaku dalam hal ini yang juga masih dibawah umur. (*)