5 Fakta DANA Dompet Digital Indonesia yang Perlu Kamu Ketahui, No. 5 Bisa Investasi

Senin 25-09-2023,09:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Sebagai salah satu Lembaga teknologi keuangan yang resmi di Indonesia, DANA telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI).

Hal ini berarti DANA telah memenuhi ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

salah satunya adalah DANA hanya menyimpan uang yang diletakkan di rekening penampungan (escrow account) untuk saldo pengguna.

BACA JUGA:Ubah Pulsa Jadi Saldo DANA, Ada Caranya Mudah Banget Untuk Dicoba

jadi, tidak ada uang pihak lain yang tersimpan di DANA, ya. jumlah DANA yang tersimpan pun terbatas, sesuai dengan regulasi BI dan standar keamanan. 

Disamping itu, DANA dompet digital Indonesia hanya bekerja sama dengan bank nasional, yaitu BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI, CIMB Niaga, Bank Permata, BTN, Panin Bank, dan Bank Sinarmas. 

5. Saldo bisa dipakai investasi reksadana pasar uang

Terakhir, fakta penting tentang DANA yang perlu kamu ketahui, adalah bahwa saldo DANA bisa digunakan untuk investasi reksadana pasar uang.

BACA JUGA:Alasan Kenapa DANA sangat Berguna Untukmu. Banyak Manfaatnya.

Namun, sebelumnya kamu perlu mendownload aplikasi Xsaver terlebih dulu. Lakukan registrasi dan verifikasi akun.

Nah, setelah itu kamu bisa masuk ke menu Top Up di dalam aplikasi Xsaver terlebih dahulu. setelah itu, pilih opsi DANA untuk top up saldo ke akun Xsaver kamu.

Tenang saja, karena minimal jumlah top up nya hanya Rp50 ribu, jumlah tersebut tidak memberatkan keuanganmu, kan. 

setelah muncul notifikasi bahwa top up berhasil, kamu bisa langsung mulai transaksi investasi reksadana pasar uang di Xsaver.

BACA JUGA:Pengguna DANA wajib Tahu Cara Menemukan dan Membagi Kode Referral yang Menghasilkan Cuan

Demikian, informasi terkait 5 fakta DANA dompet digital Indonesia yang perlu kamu ketahui, semoga bermanfaat.

Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik setiap harinya. (*)

Kategori :