Ciri Ciri Pinjaman Online Resmi yang Perlu Kamu Ketahui

Rabu 20-09-2023,14:00 WIB
Reporter : Ade Suryani
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID – Pinjaman online atau juga dikenal sebagai pinjol memang menjadi topic yang sangat menarik untuk dibahas.

Kehadirannya membawa solusi baru bagi mereka yang mencari pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat. Namun, apakah benar bahwa pinjaman online ini aman untuk dilakukan?

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini jasa pinjaman uang sudah bisa dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja.

BACA JUGA:Apa Itu Generasi Sandwich, Mungkin Kamu Salah Satunya, Yuk Simak

Namun untuk melakukan pinjaman online, kamu harus berhati-hati karena ada banyak pihak ilegal yang hanya akan merugikan kamu.

Maka dari itu demi menghindari terjadinya hal tersebut, kamu harus mengetahui ciri-ciri pinjaman online resmi. Berikut ini beberapa ciri-cirinya:

Ciri Ciri Pinjaman Online Resmi

1. Memiliki izin dan diawasi oleh OJK

Ciri-ciri pinjaman online resmi yang pertama dan yang paling penting adalah memiliki izin dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Hal ini merupakan wajib dan menjadi syarat mutlak untuk setiap perusahaan keuangan yang ingin membuka jasa pinjaman online di Indonesia.

BACA JUGA:Berikut Daftar Bank yang Buka KUR di Tahun 2023, Pelaku UMKM Wajib Catat

Tak hanya itu, OJK juga memberikan informasi tentang perusahaan yang tidak bertanggung jawab yang bisa merugikan konsumen.

2. Memiliki situs resmi

Sebagai sebuah perusahaan keuangan penyedia pinjaman online yang sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK, situs resmi merupakan hal selanjutnya yang wajib dimiliki. Situs resmi ini berfungsi sebagai portal bagi nasabah untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai pinjaman online atau produk keuangan lain yang disediakan.

3. Bunga pinjaman yang wajar

BACA JUGA:Instagram Kebun Binatang Surabaya di Hack, Muncul Foto Anies Baswedan dan Cak Imin, Netizen: Kok Kepikiran

Kategori :