KPU Lubuklinggau Himbau Larangan Baliho Caleg Ada Nomor Urut dan Ajakan, Bahkan Ada Sanksi Denda dan Kurungan

Rabu 20-09-2023,08:00 WIB
Reporter : M Raihan Putra
Editor : M Raihan Putra

“Oalah itu adalah kebijakan teman kita sebelah, Bawaslu kalo mau lebih lengkap coba tanya sama bawaslu”. Ujar Ketua KPU Lubuklinggau.

“Tetapi saya akan coba menjawab, saya pernah buka di undang undang no 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu di pasal 523 atau 532 gitu, intinya kalo spanduk itu dipasang ada nomor urut atau ajakan itu melanggar aturan, malah ada hukuman denda dan kurung jelas disitu bunyinya jelas pasalnya jelas”. Kata Topandri.

“Tetapi Jika tidak ada nomor urut atau ajakan itu artinya di mensosialisasikan diri, sah-sah bae” tutup Topandri.

Semoga Bermanfaat. (*)

 

Kategori :