
Pelamar CPNS dan PPPK 2023 hanya diperbolehkan melamar 1 instansi dan 1 jabatan saja.
3.Pelamar dilarang menggunakan 2 NIK yang berbeda.
Pelamar CPNS dan PPPK 2023 hanya diperbolehkan mendaftar menggunakan 1 NIK yang terdaftar di KTP. Beberapa hal diatas merupakan hal-hal yang dilarang atau jangan dilakukan pelamar CPNS dan PPPK 2023.
Lalu hal-hal apa saja yang harus dilakukan bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023? Simak informasinya dibawah ini.
BACA JUGA:Cara Buat Akun SSCASN 2023, Pejuang CPNS Wajib Tahu
Yang harus dilakukan pelamar CPNS dan PPK 2023 sebagai berikut:
1. Melamar salah satu jenis kebutuhan ASN PNS atau PPPK
Missal, jika sudah mendaftar menjadi PNS, tidak bisa melamar PPPK dan sebaliknya.
2. Melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan
BACA JUGA:Cara Daftar Hingga Cetak Kartu CPNS serta Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Cek Disini!
Misal, jika pelamar sudah memilih jabatan ataupun instansi lainnya.
Itulah beberapa informasi mengenai hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat pelamar CPNS. Semoga bermanfaat. (*)