Tersangka Dede Nur Kholik (23) ditangkap di Palembang. Dia adalah tersangka pembunuhan terhadap Frengki Saputra (24).
Pembunuhan itu menurut pengakuan tersangka terjadi Kamis 7 September 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
Sementara jenasah korban ditemukan sudah mengeluarkan bau, pada Jumat 8 September 2023 sekitar pukul 07.30 WIB.
Hal ini, seperti diiceritakan tersangka kepada Kasubdit IV/Kamneg Direktorat Intelkam Polda Sumsel AKBP Alex Ramdan SE.
Disebutkannya, tersangka merasa sakit hati dengan korban Frengki Saputra. Kemudian ia menusuk korban menggunakan pisau dapur.
Tersangka menusuk dua kali, yakni di leher dan punggung. Kemudian ia menuliskan di dinding kalimat “Maaf Ya Teh” pakai darah korban.
Ia selanjutnya membersihkan darah di tubuhnya. Mengambil uang Rp400 ribu, yang disebutnya milik Nia.
Mengemasi pakaiannya, kemudian mengeluarkan sepeda motor korban. Sambil kabur, tersangka membuang pisau untuk menusuk korban ke gorong-gorong.
Kasubdit IV/Kamneg Direktorat Intelkam Polda Sumsel AKBP Alex Ramdan SE, menambahkan, dari perbuatannya tersangka melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Sebab tersangka Dede Nur Kholik telah menghabisi nyawa korban, dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Terancam tindak pidana pembunuhan atau curas yang menyebabkan meninggal dunia,” ulasnya.
Meski begitu, Alex menjelaskan nanti Satreskrim Polres Lubuklinggau yang menangani penyidikan perkaranya.