Setelah berjalan waktu dua minggu, korban menanyakan proses pengurusan pembayaran pajak dan perganttian pplat kendaraannya ke pada terdakwa.
Langsung dijawab terdakwa belum selesai, dan terdakwa mengaku sedang dinas ke luar kota.
Setelah berulang kali ditanya korban, terdakwa selalu menjawab belum selesai, maka korban datang langsung ke Kantor Samsat Musi Rawas dan menemui terdakwa.
Lagi-lagi terdakwa beralasan bahwa masih ada persyaratan yang kurang yakni, surat pelimpahan kendaraan dari dealer kepada korban.
BACA JUGA:AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp250 Juta
Dan terdakwa berjanji dia sendiri akan mendatangi pihak dealer untuk meminta surat penyerahan kendaraan tersebut.
“Tenang bae pak, pajak kamu cuma itulah yang kurang kak. Duit kamu dak bakal ilang kak, tenang bae” kata terdakwa menyakinkan korban.
Lalu korban bertanya lagi. Bagaimana dengan denda pembayaran pajak kendaraan?
Langsung dijawab terdakwa, “Kalau soal denda pacaklah aku yang bayarnyo kak. Kareno itu salah aku nian lambat memprosesnyo pajak mobil kamu.”
BACA JUGA:Dilaporkan Kadishub Lubuklinggau ke Polisi, Wahisun: Iya Bagus, Malah Bagus
Mendengar penjelasan terdakwa, korban pulang.
Selanjutnya, korban dapat informasi bahwa uang Rp3.078.000 untuk bayar pajak dan ganti plat kendaraannya itu tidak disetor ke Kantor Samsat Musi Rawas, melainkan digunakan untuk kepentingan sehari-hari terdakwa.
Selanjutnya, korban melaporkan perbuatan terdakwa ini ke Polres Musi Rawas.
Atas dasar laporan korban, anggota Polres Musi Rawas meringkus terdakwa, 22 Juni 2022. (*)